Gadged Multi Fungsi

Formulir Kontak

KONTAK KAMI

Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami

Nama

Email

Pesan

Teman .. Permintaan Menag Lukman wacana Pencairan TPG dan Inpasing Terhutang

Jakarta (Kemenag) Dalam kaitanya dengan Tunjangan Profesi Guru dan Inpasing Terhutang, Menteri Agama Bapak Lukman Hakim Saifuddin meminta kepada semua Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama biar terlibat dalam memantau, mengawasi, dan mengawal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpasing Terhutang. "Saya inginkan semua kepala kantor wilayah terlibat memantau, mengawasi dan mengawal pencairan TPG dan Inpassing yang sudah dinantikan usang oleh para guru-guru kita, jangan hingga ada kepala kantor wilayah yang tidak tahu sama sekali perihal pencairan ini," ujar Menag Lukman ketika memperlihatkan arahannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang di Jakarta, Kamis (28/9).
 
Tunjangan Profesi Guru yang sudah usang dinanti-nanti oleh pada guru di lingkungan kemenag ini dibutuhkan sempurna sasaran.  "Harus benar-benar menjadi perhatian kita bersama, sebab guru yaitu orang yang kita muliakan, sebab semua kita mempunyai keterikatan dengan guru. Kementerian Agama berupaya mencairkan TPG dan inpassing terhutang dari tahun 2015, akan kita usahakan secara maksimal untuk dibayarkan tahun ini," terang Menag.

Dikatakan Menag Lukman bahwa untuk menuntaskan pembayaran TPG dan Inpasing terhutang ini dibutuhkan total anggaran sebesar 4.6 Triliun. Dana tersebut ditargetkan untuk guru-guru yang sudah berhak mendapatkan kontribusi dan inpasing terhutang semenjak tahun 2015. 

Dalam Rapat Koordinasi dihadiri para Kepala Kantor Wilayah, para kepala bidang pendidikan madrasah, para kepala pendidikan agama dan keagamaan dan para bendahara Pendidikan Islam se Indonesia Menag Lukman menyampaikan "Jangan hingga dana tersebut hingga kepada orang yang tidak berhak, sehingga sangat dibutuhkan verifikasi yang baik dan teliti serta akurat, misalnya mungkin ada yang yang telah meninggal dan sebagainya".

Demikian informasi seputar TPG dan Inpasing Terhutang, untuk lebih lengkap baca disini.

Baca Juga:
  1. Download SK Dirjen 1715 perihal Penetapan NRG 2016 Lulusan Sertifikasi Guru 2015 dan Lampirannya
  2. Keputusan Dirjen Pendis perihal Pembentukan Tim Pengembang PPKB GTKM
  3. Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Key Word: Tunjang Sertifikasi guru, Sertifikasi 2015 TPG Terhutang

Sumber http://www.misteruddin.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back To Top